DAFTAR PUSTAKA
Anthony, Robert, Vijay Govindarajan.2005, Management Control System Edisi II, Terjemahan Kurniawan Tjakarawan dan Krista, Salemba Empat, Jilid I dan II, Jakarta
Anto Dajan,1994. Pengantar Metode Statistik. Jilid 2. Jakarta.
Bambang S dan Nur Indrianto, 1998. Pengaruh Struktur dan Kultur Organisasi Terhadap Keefektifan Anggaran Partisipatif Dalam Peningkatan Kinerja Manajerial. Kelola, Yogyakarta.
Carter, William K dan Milton F.Usry,2004. Cost Accounting. Terjemahan Krista.2005. Akuntansi Biaya (edisi 13, buku 2). Jakarta : Salemba empat.
Departemen Akuntansi Fakutas Ekonomi Universitas Sumatera Utara . 2004. Buku Petunjuk Teknik Penulisan Proposal Penelitian dan Penulisan Skripsi. Medan.
Garrison, Norren.2000. Akuntansi Manjerial. Terjemahan A. Totok Budisantoso, Jakarta : Salemba Empat.
Ghozali, 1.2000, Aplikasi Analisis Multivariate, dengan SPSS Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang
Hamzah B.Uno,2007. Teori Motivasi dan Pengukurannya. Jilid I. Jakarta : PT.
Bumi Aksara.
Ikhsan, Arfan Muhammad Ishak.2005. Akuntansi Keperilakuan, Terjemahan : Krista.2005. Jakarta : Salemba Empat.
Mcgraw hill.2006. Akuntansi Management. Jilid I. Cetakan Pertama. Terjemahan Armila Krisna Warindrami. Jogyakarta : Graha Ilmu.
Mcraw hill.2007.Cost Management.Jilid I. Edisi Ketiga. Terjemahan Salemba, Jakarta Salemba Empat.
Mulyadi.2001. Akuntansi Manajemen, Edisi 3, Jakarta: Universitas Gadjah Mada.
Nafarin, M.2004, Penganggaran Perusahaan, Edisi Revisi, Penerbit Salemba empat
Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Riadi,2000. Pengaruh Anggaran Partisipatif dan Motivasi Terhdap Kinerja Manajerial. Skripsi. Uninersitas Diponegoro.
Samryn L.M.2001. Akuntansi Manajerial Suatu Pengantar. Edisi Pertama. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sholihin, Mahfud.2004.Akuntansi Manajemen. Edisi 2004/2005. Yogyakarta : Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.
Sugiono,2004. Metode Penelitian Bisnis . Edisi Ketujuh. Bandung : CV.Alfabita
Suhartono,2004. Pengaruh Anggaran Partisipatif Dan Budget Based Incentitive Terhadap Kinerja Manajerial pada PDAM Kabupaten Kendal. Skripsi, Universitan
Diponegoro.
Soeratno & Linc0lin Arsyad, 1993. Metode Penelitian untuk Ekonomi dan Bisnis. YKPN, Yogyakarta.
Sugeng Wahyudi, 1998. Analisis Anggaran Partisipatif dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja. Jurnal Bisnis Strategi, Semarang.
Sugeng Wahyudi, 1998. Analisis Anggaran Partisipatif dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Manajer : Studi Kasus BDP JAwa Tengah. MM Undip.
Wahjosumidjo,2005. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Edisi Pertama. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.
Zainul Ahmad W,1999. Pengaruh Anggaran Partisipatif Terhadap Kinerja Manajemen. Skripsi. Universitas Diponegoro.
Clock
Category
- Agama (3)
- Bangunan Bersejarah di Medan (1)
- Contoh-contoh (3)
- Ekonomi (1)
- Ekonomi Syari'ah (1)
- Kesehatan (18)
- Kewirausahaan (1)
- Manajemen (2)
- Perusahaan (1)
- Seks (1)
- SMS Cinta (2)
- SMS Menarik (16)
- Software Islami (1)
- Sosiologi (1)
- Tips (13)
- UUD (1)
Rabu, 31 Maret 2010
Contoh Daftar Pustaka
Diposting oleh Ade Ikhwan Syahputra di 07.06 0 komentar
Label: Contoh-contoh
Selasa, 30 Maret 2010
Contoh Kata Pengantar
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam atas junjungan nabi Muhammad SAW. serta para keluarga dan sahabatnya. Atas anjuran Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI ) Alwasliyah Kabupaten Labuhanbatu penulis berupaya untuk membuat makalah ini dimana dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekurangannya dan mengingat ilmu pengetahuan penulis sangat terbatas serta keterbatasan pengalaman. Justru dalam penyusunan makalah ini penulis mengharapkan saran dan kritik sehat yang bersifat membangun dari semua pihak demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
Demikianlah mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca serta untuk kita semua. Amin ya rabbal alamin.
Diposting oleh Ade Ikhwan Syahputra di 17.59 0 komentar
Label: Contoh-contoh
Cntoh Surat Lamaran Kerja
SURAT LAMARAN KERJA
Medan, 21 November 2009
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. KA Indonesia
Jl. Stasiun No. 76
Medan
Dengan hormat,
Bapak Muhammad Mulyadi Siagian, seorang asisten editor di PT. KA Indonesia menginformasikan kepada saya tentang rencana pengembangan Departemen Finansial PT. KA Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung dalam rencana pengembangan PT. KA Indonesia.
Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Nama : Ade Ikhwan Syahputra
Tempat & tgl. Lahir : Kisaran, 19 November 2009
Pendidikan Akhir : SMA
Alamat : Jl. Jamin Ginting Gg. Kamboja No. 40 B Padang Bulan
Telepon, HP, e-mail : 085297246222, adeikhwan.syahputra21@gmail.com
Status Perkawinan : Belum Menikah
Saat ini saya sedang bekerja di CV. ALS sebagai staf akuntansi (pembukuan), dengan fokus utama pekerja di bidang finance dan perpajakan.
Sebaagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup.
2. Foto copy ijazah terakhir.
3. Foto copy sertifikat kursus/pelayihan.
4. Pas foto terbaru.
Besar kesempatan saya untuk diberi kesempatan wawancara, dan dapat menjelaskan lebih mendalam mengenai diri saya. Seperti yang tertulis di resume (riwayat hidup), saya mempunyai latar belakang pendidikan, pengalaman potensi dan seorang pekerja keras.
Demikian saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak.
Hormat saya
(Ade Ikhwan Syahputra)
Diposting oleh Ade Ikhwan Syahputra di 17.54 0 komentar
Label: Contoh-contoh
Senin, 29 Maret 2010
SEBAB-SEBAB TERJADINYA KRISIS EKONOMI TAHUN 1998
Ada beberepa sebab terjadinya krisis ekonomi tahun 1998 diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Stok hutang luar negeri swasta yang sangat besar dan umumnya berjangka pendek yang telah menciptakan “ketidakstabilan”. Hal ini diperburuk oleh rasa percaya diri yang berlebihan, bahkan cenderung mengabaikan, dari para menteri dibidang ekonomi maupun masyarakat perbankan sendiri menghadapi besarnya serta persyaratan hutang swasta tersebut.
Pemerintah sama sekali tidak memiliki mekanisme pengawasan terhadap hutang yang dibuat oleh sector swasta Indonesia. Setelah krisis berlangsung, barulah disadari bahwa hutang swasta tersebut benar -benar menjadi masalah yang serius. Antara tahun 1992 sampai dengan bulan Juli 1997, 85% dari penambahan hutang luar negeri Indonesia berasal dari pinjaman swasta (World Bank, 1998). Mengapa demikian? Karena kreditur asing tentu bersemangat meminjamkan modalnya kepada perusahaan-perusahaan (swasta) di negara yang memiliki inflasi rendah, memiliki surplus anggaran, mempunyai tenaga kerja terdidik dalam jumlah besar, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, dan menjalankan sistem perdagangan terbuka.
2. Banyaknya kelemahan dalam sistem perbankan di Indonesia. Dengan kelemahan sistemik perbankan tersebut, masalah hutang swasta eksternal langsung beralih menjadi masalah perbankan dalam negeri.
3. Tidak jelasnya arah perubahan politik, maka isu tentang pemerintahan otomatis berkembang menjadi persoalan ekonomi pula.
4. Perkembangan situasi politik telah makin menghangat akibat krisis ekonomi, dan pada gilirannya memperbesar dampak krisis ekonomi itu sendiri.
5. Miss government.
6. Faktor utama yang menyebabkan krisis moneter tahun 1998 yaitu faktor politik. Pada tahun 1998 krisis ekonomi bercampur kepanikan politik luar biasa saat rezim Soeharto hendak tumbang. Begitu sulitnya merobohkan bangunan rezim Soeharto sehingga harus disertai pengorbanan besar berupa kekacauan (chaos) yang mengakibatkan pemilik modal dan investor kabur dari Indonesia. Pelarian modal besar-besaran (flight for safety) karena kepanikan politik ini praktis lebih dahsyat daripada pelarian modal yang dipicu oleh pertimbangan ekonomi semata (flight for quality). Karena itu, rupiah merosot amat drastis dari level semula Rp 2.300 per dollar AS (pertengahan 1997) menjadi level terburuk Rp17.000 per dollar AS (Januari 1998).
8. Banyaknya utang dalam valas, proyek jangka panjang yang dibiayai dengan utang jangka pendek, proyek berpenghasilan rupiah dibiayai valas, pengambilan kredit perbankan yang jauh melebihi nilai proyeknya, APBN defisit yang tidak efisien dan efektif, devisa hasil ekspor yang disimpan di luar negeri, perbankan yang kurang sehat, jumlah orang miskin dan pengangguran yang relative masih besar, dan seterusnya.
9. Krisis moneter dimulai dari gejala/kejutan keuangan pada juli 1997, menurunnya nilai tukar rupiah secara tajam terhadap valas, diukur dengan dolar Amerika Serikat yang merupakan pencetus/trigger point. Meskipun tidak ada depresiasi tajam baht(mata uang Thailan), Krismon tetap akan terjadi di Negara tercinta ini. Kenapa? karena gejolak sosial dan politik Indonesia yang memanas. Oleh karena itu penyebab krismon 98 bisa dikatakan campuran dari unsur-unsur eksternal dan domestik(J. Soedrajad Djiwandono).
10. Diabaikannya early warning system merupakan penyebab mengapa krismon 97 melanda Inonesia. Adapun early system warningnya adalah: meningkatnya secara tajam deficit transaksi berjalan sehingga pada saat terjadinya krisis, defisit transaksi berjalan Inonesia sebesar 32.5% dari PDB. Utang luar negeri baik pemerintah maupun swasta yang tinggi. Boomingnya sektor properti dan financial yang mengabaikan kebijakan kehati-hatian dalam pemberian kredit perbankan diperuntukan untuk membiayai proyek-proyek besar yang disponsori pemerintah dan tidak semua proyek besar itu visibel. Tata kelola yang buruk(bad governence) dan tingkat transpalasi yang rendah baik sektor publik maupun swasta(Marie Muhamad).
11. Argument bahwa pasar financial internasional tidak stabil secara inheren yang kemudian mengakibatkan buble ekonomi dan cenderung bergerak liar. Bahkan sejak tahun 1990-an pasar financial lebih tidak stabil lagi. Hal ini dikarenakan tindakan perbankan negara-negara maju menurunkan suku bunga mereka. Sehingga mendorong dana-dana masuk pasar global. Maka pada tahun 1990-an dana asing melonjak dari $9 Miliar menjadi lebih dari $240 Miliar.
12. Kegagalan manajemen makro ekonomi tercermin dari kombinasi nilai tukar yang kaku dan kebijakan fiskal yang longgar, inflasi yang merupakan hasil dari apresiasi nilai tukar efectif riil, deficit neraca pembayaran dan pelarian modal.
13. Kelemahan sector financial yang over gradueted, but under regulete dan masalah moral hazar.
14. Semakin membesarnya cronycapitalism dan sistem politik yang otoriter dan sentralistik(M. Fadhil Hasan). Jika diartikan secara ekonomis teknis, krisis bisa disebut sebagai titik balik pertumbuhan ekonomi yang menjadi merosot. Dan penyebabnya jika ditinjau dari teori konjungtur, ada dua karakteristik krisis 1). krisis disebabkan tidak sepadannya kenaikan konsumsi ketimbang kenaikan kapasitas produksi atau underconsumption crisis. 2). Krisis disebabkan terlampau besarnya investasi yang dipicu modal asing karena tabungan nasional sudah lebih dari habis untuk berinvestasi. Krisis seperti ini disebut overinvestment, dan ini yang terjadi di Indonesia(Kwik Kian Gie). Begitulah beberapa penyebab krismon 98 di Indonesia, yang dampaknya masih terasa sampai sekarang.
NB: “krisis kepercayaan” yang ternyata menjadi penyebab paling utama dari segala masalah ekonomi yang dihadapi pada waktu itu. Akibat krisis kepercayaan itu, modal yang dibawa lari ke luar tidak kunjung kembali, apalagi modal baru.
Diposting oleh Ade Ikhwan Syahputra di 23.42 4 komentar
Label: Ekonomi
KONSEP AQAD TRANSAKSI SYARIAH
A.HUBUNGAN USAHA MENURUT SYARIAH
Kegiatan usaha pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. Menurut Ibnu Khaldun tingkatan kegiatan usaha manusia dimulai dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan hasil sumber daya alam, misalnya pertanian, perikanan dan pertambangan. Tingkatan berikutnya adalah kegiatan yang berkaitan dengan hasil rekayasa manusia atas hasil sumber daya alam. Dilanjutkan dengan kegiatan perdagangan yang secara alami timbul akibat perbedaan penawaran-permintaan dari hasil sumber daya alam maupun hasil rekayasa manusia pada suatu tempat. Dan akhirnya adalah kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya yang oleh Ibnu Khaldun disebut sebagai kemewahan.
Manusia mempunyai keterbatasan dalam berusaha, oleh karena itu sesuai dengan fitrahnya- manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:
1. Kerjasama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui ikatan atau aqad Mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui aqad Musyaraka.
2. Kerjasama dalam perdagangan, dimana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitastertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapat bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
3. Kerjasama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan aset.
B. PRINSIP AQAD EKONOMI SYARIAH
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).
Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.
Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:
1. Obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang jelas keberadaannya atau dapat segera diperoleh manfaatnya. Lazimnya disebut real asset dan berbentuk barang atau jasa.
2. Obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai. Lazimnya disebut financial asset dan dapat berupa uang atau surat berharga.
Aqad muamalah dalam bidang ekonomi menurut sifat partisipasi dari para pihak yang terlibat dalam transaksi secara prinsip dapat dibagi dalam:
1. Aqad pertukaran tetap, yang lazimnya adalah kegiatan perdagangan. Sesuai dengan sifatnya, aqad ini umumnya memberikan kepastian hasil bagi para pihak yang melakukan transaksi.
2. Aqad penggabungan atau pencampuran, yang lazimnya adalah kegiatan investasi. Aqad ini umumnya hanya memberikan kepastian dalam hubungan antar pihak dan jangka waktu dari hubungan tersebut, namun umumnya tidak dapat memberikan kepastian hasil.
3. Kegiatan penguasaan sementara, yang lazimnya adalah kegiatan sewa-menyewa.
Aqad ini umumnya memberikan kepastian dalam manfaat yang diterima oleh para pihak. Sehingga dapat terjadi pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran antara ayn dengan ayn, ayn dengan dayn dan dayn dengan dayn. Hanya menurut fiqih muamalah transaksi antara dayn dengan dayn dilarang kecuali kegiatan penukaran uang atau logam mulia. Kegiatan muamalah dalam bidang ekonomi melalui pasar modal umumnya adalah kegiatan pertukaran tetap (perdagangan) dan kegiatan penggabungan atau pencampuran (investasi). Sementara itu, waktu pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran dapat terjadi secara tunai atau seketika (naqdan)maupun secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan).
Transaksi keuangan umumnya timbul akibat transaksi yang berlaku secara tidak tunai atau tangguh. Hanya menurut fiqih muamalah, dilarang atau tidak sah suatu transaksi dimana kedua belah pihak melakukan secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan dengan ghairu naqdan) Dalam menerapkan aqad-aqad ini pada transaksi keuangan modern, Vogel dan Hayes mengatakan bahwa terdapat 4 prinsip dalam perikatan secara Syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Tidak semua aqad bersifat mengikat kedua belah pihak (aqad lazim), karena ada kontrak yang hanya mengikat satu pihak (aqad Jaiz).
2. Dalam melaksanakan aqad harus dipertimbangkan tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh (amin) dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (dhamin).
3. Larangan mempertukarkan kewajiban (dayn) melalui transaksi penjualan sehingga menimbulkan kewajiban (dayn) baru atau yang disebut al dayn bi al dayn.
4. Aqad yang berbeda menurut tingkat kewajiban yang masih bersifat janji (wad) dengan tingkat kewajiban yang berupa sumpah (ahd).
C. AQAD MUDHARABA
Ikatan atau aqad Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta, dimana Pemilik Harta (Shahibul Maal atau Rab-al-Maal atau Malik) hanya menyediakan dana/modal/harta secara penuh (100%) dalam suatu aset atau kegiatan usaha tertentu dan tidak boleh ikut secara aktif dalam pengelolaan usaha. Pemilik Usaha bertindak sebagai Mudharib / Amil dimana Pemilik Usaha memberikan jasa (amal) mengelola harta secara penuh (100%) dan mandiri (discretionary) dalam bentuk aset atau dalam kegiatan usaha tertentu. Bila Pemilik Usaha harus mengelola usaha dengan tata cara dan ketentuan yang telah disepakati bersama maka disebut Mudharabah Muqayyadah. Bila Pemilik Harta telah memiliki kepercayaan penuh pada Pemilik Usaha dan memberi kebebasan kepada Pemilik Usaha dalam menentukan jenis usaha dana tata cara mengelola usaha maka disebut Mudharaba Mutlaqah.
Pemilik Harta dan Pemilik Usaha mempunyai kesepakatan dalam cara penentuan hasil usaha dimana secara umum hasil usaha berupa laba akan dibagi menurut nisbah dan waktu bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. Disepakati bahwa Resiko Usaha berupa kerugian menjadi tanggung jawab Pemilik Harta, namun bila ternyata Mudharib tidak amanah, maka Mudharib dapat diminta tanggung jawab atas kerugian yang timbul. Bila biaya variabel dari kegiatan usaha disepakati merupakan biaya yang sulit diduga, maka Mudharib dapat mengadakan aqad jaiz untuk menanggung semua biaya tak terduga tersebut atau menentukan batas maksimum biaya variabel yang dapat dibebankan. Dalam hal biaya variabel yang sulit diduga tersebut merupakan bagian terbesar dari biaya, maka ketentuan bagi hasil akan mendekati praktek bagi pendapatan. Berbeda dengan kondisi penyertaan modal yang berlaku umum di Indonesia, dalam aqad Mudharaba Pemilik Harta berhak sewaktu-waktu menarik hartanya, namun Mudharib diberi waktu untuk mencairkan harta dari usahanya
D. AQAD MUSYARAKA
Ikatan atau aqad Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha, dimana para pihak bersama-sama memberikan kontribusi baik berupa modal, harta, pinjaman harta, tenaga dan waktu, sehingga tidak ada suatu pihakpun yang akan menjadi Pemilik Harta
secara penuh (100%) maupun menjadi Mudarib. Para pihak setuju untuk berhubungan dalam suatu kerjasama usaha tertentu dan dalam jangka waktu yang disepakati dimana setiap pihak dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain. Penyertaan atau kontribusi dapat diberikan secara tunai (seketika) atau tidak tunai (tangguh), serta dapat berupa barang (maal) atau jasa (amal) termasuk goodwill. Penilaian atas penyertaan atau kontribusi yang diberikan oleh para pihak umumnya dilakukan dengan harga pasar, dalam hal ini uang lazim dipakai sebagai alat ukur nilai. Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan para pihak dimana umumnya merupakan fungsi dari jumlah kontribusi yang diberikan oleh masing-masing pihak yang terlibat. Kerjasama usaha dapat berakhir apabila ada beberapa pihak meninggal atau mengundurkan diri.
E. AQAD PERDAGANGAN
Aqad Fasilitas Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi. Karakteristik fasilitas perdagangan adalah sebagai berikut: o Para pihak mendapat manfaat dari transaksi jual-beli yang dilakukan berdasarkan mekanisme pasar. § Dalam hal fasilitas penundaan berupa penundaan pembayaran, maka bentuk, besar dan waktu pembayaran harus ditentukan secara pasti, sedangkan dalam hal fasilitas berupa penundaan penyerahan maka kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan dari obyek transaksi harus ditentukan secara pasti. § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan pembayaran atas penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang dilakukan secara seketika dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan pembayaran (Murabaha). § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang sudah dipastikan keberadaannya atas pembayaran secara tunai dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan penyerahan (Bay Salam). § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang akan diadakan menurut pesanan atas pembayaran secara tunai dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan penyerahan (Bay Istishna’). § Hasil (manfaat) yang timbul dibagi bersama oleh pihak yang menerima manfaat kepada pihak yang memberikan fasilitas. § Hasil (manfaat) yang diterima oleh pihak yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran dapat berupa marjin (penambahan) atas harga transaksi secara tunai pada aqad Murabaha (asal kata ribhu, yang berarti keuntungan). § Hasil (manfaat) yang diterima oleh pihak yang memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi dapat berupa marjin (penambahan) atas perkiraan harga jual obyek transaksi pada saat penyerahan. § Akibat penundaan pembayaran atau penyerahan obyek transaksi tersebut timbul kewajiban dengan nilai tertentu yang harus dipenuhi di masa mendatang. § Pembayaran atas harga obyek transaksi dapat disepakati dalam bentuk cicilan.
F. AQAD IJARA
Aqad Ijara, adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan umum aqad Ijara adalah sebagai berikut:
[Berbeda dengan leasing], disamping dapat berupa suatu barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, hart perdagangan), obyek dapat pula berupa jasa (amal) yang diberikan oleh manusia atau binatang. Obyek, Manfaat yang dipinjamkan dan Nilai Manfaat harus diketahui dan disepakati terlebih dahulu oleh para pihak. Ruang lingkup pemakaian obyek dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik. Atas pemakaian obyek, Pemakai Manfaat (Penyewa) harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan sewa/upah (akar kata Ijara berarti upah). [Berbeda dengan leasing], secara umum cara pembayaran sewa ditentukan menurut kinerja dari obyek, namun dalam hal Pemakai Manfaat (Penyewa) yakin akan kinerja dari obyek maka pembayaran sewa dapat ditentukan menurut waktu pemakaian [sehingga mirip dengan leasing]. Pemakai Manfaat (Penyewa) wajib menjaga obyek ijara agar manfaat yang dapat diberikan oleh obyek tersebut tetap terjaga.
Pemberi Sewa haruslah pemilik mutlak, agen dari pemilik mutlak, penjaga secara alami atau legal dari obyek. Pemberi Sewa (Pemilik Obyek Ijara) dapat mengadakan aqad jaiz untuk menjual atau menghibahkan obyek ijara kepada Pemakai Manfaat(Penyewa) menurut ketentuan tertentu pada akhir dari masa sewa. Dilarang mengadakan aqad Ijara dan aqad Jual-Beli secara sekaligus pada waktu yang sama karena akan menimbulkan keraguan akan keberlakuan aqad (gharar).
Diposting oleh Ade Ikhwan Syahputra di 14.32 0 komentar
Label: Ekonomi Syari'ah
Minggu, 28 Maret 2010
UUD No. 12 Tahun 2006
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. Bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang- Undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesiaapabila ayah dan ibunya tidak mempunyaikewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pe rnyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara RepublikIndonesia Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hokum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat, perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yangbertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya denganmendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Tdd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,
Abdul Wahid
Diposting oleh Ade Ikhwan Syahputra di 19.30 0 komentar
Label: UUD
CISCO SYSTEMS, Inc
Tentang Perusahaan
Cisco Systems, Inc yang terbesar di dunia computer jaringanpemasok produk, system, dan jasa. Perusahaan meliputi jenis produk routers, aktif,remote akses perangkat, protocol penerjamah, internet layanan data, dan jaringan perangkat lunak manajemen jaringan, semua link yang terpisahsecara geografis bersama jaringan area local (lans), luas area jaringan (WANs), dan internet itu sendiri. Cisco melanyani tiga (3) segmen pasar utama : besar organisasi – temasuk perusahaan-perusahaan, badan pemerintah, utilitas, dan lembaga pendidikan - kompleks membutuhkan solusi jaringan yang biasanya beberapa lokasi jembatan, penyedia layanan, termasuk penyedia layanan komunikasi nirkabel, dan usaha kecil dan menengah ukuran kebutuhan bisnis yang meliputi operasi jaringan fiber optic serta seiring keahlian dalam jaringan multiservis, yang menawarkan kemampuan video dan suara disamping data kemampuan tradisional.
Sejarah Berdirinya Perusahaan
Cisco Systems didirikan pada bulan Desember 1984 di Menlo Park, California, oleh seorang suami istri dari sebuah Universitas Stanford, Leonard Bosack Lerner dan Sandra. Bosak adalah seorang manajer dari departemen ilmu computer dari laboratorium, dan Lerner oversaw computer dari lulusan sekolah bisnis. Di Stanford, Bosack membuat cara untuk menghubungkan dua jaringan local di masing-masing departemen ditempat dia dan istrinya bekerja.
Lerner dan Bosack awalnya mencoba untuk menjual internetworking yang di ciptakan bosack dan telah dikembangkan oleh perusahaan yang sudah ada, tetapi belum juga ada yang tertarik. Setelah itu, mereka kemudian memutuska untuk memulai bisnis mereka sendiri; cisco systems, yang berbasis pada teknologi .
Produk utama Cisco adalah internetworking, perangkat keras, perangkat lunak yang secara otomatis memilih rute yang paling efektif untuk data yang mengalir diantara jaringan. Cisco’s routers mempelopori dukungan untuk beberapa protocol atau standar data , dan link. Cisco pada awalnya di pasarkan ke universitas , pusat penelitian, industri, pemerintah, dan fasilitas yang dapat menghubungkan para ilmuwan dan para teknisi computer melalui ARPANET, yang pendahulu dan dikenal sebagai Internet.
Pembahasan Sumber Acuan
Di tengah perekonomian yang cukup sulit, Cisco melaporkan pertumbuhan, pendapatan dan penjualan yang cukup solid. Pendapatan bersih berdasarkan GAAP (Generally Accepted accounting Principles) Cisco pada kuartal pertama tahun fiscal 2009 yang berakhir pada 25 oktober 2008 mencapai US$ 2,2 miliar, mengalami peningkatan 8% year-over-year. Chairman dan CEO Ciscon John Chambers mengatakan, perusahaan akan mengelola dan memprioritaskan sumber-sumber daya yang ada, berinvestasi dalam inovasi, dan membangun hubungan yang lebih erat lagi dengan pelanggan.
“Dengan fokus dalam melakukan investasi terarah dalam bidang-bidang strategis, pengelolaan pengeluaran yang bijaksana, dan kekuatan histories dalam pengelolaan posisi keuangan yang efektif, dan kemungkinan besar Cisco akan berada pada posisi yang tepat untuk mengelola model bisnis kami ke depan”.
Pembahasan dari Kelompok
Perusahaan Cisco ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perangkat jaringan internet. Perusahaan ini termasuk perusahaan penyedia jaringan internet terbesar di dunia dan sangat bernilai tinggi. Cisco mempunyai banyak anak perusahaan di berbagai belahan dunia, di Indonesia anak perusahannya yaitu ; PT Cisco Systems Indonesia.
Pada akhir tahun 1990-an Cisco system adalah raja penyediaan jaringan interne di dunia. Pada bulan Juli 1998 perusahaan dengan kapitalisasi pasar surpassed $ 100 miliar, hanya 12 tahun setelah awal public yang menawarkan – kerangka waktu yang diyakini menjadi catatan untuk mencapai tingkat. Pada fiskal tahun 1999 Pendapatan mencapai $ 12,15 miliar, yang meningkat lebih dari enam kali lipat yang sebelumnya pada fiskal 1995 yang hanya mencapai $ 1,98 miliar. Selama pada tahun 1999 Cisco menjadi perusahaan yang lebih matang dan Cisco menambah sekita 17 perusahaan.
Sehingga Cisco merupakan perusahaan yang tetap eksis di dunia bisnis. Walaupun keadaannya seperti sekarang ini, yaitu terjadinya krisis global yang melanda dunia. Tetapi, perusahaan Cisco tetap stabil ini di karenakan Cisco selalu hadir hampir di berbagai/setiap sector jaringan, karena kecepatannya memesuki wilayah-wilayah baru, dan pembuktiaannya, kemampuannya menyerap dan memperluas perusahaan. Ini merupakan salah satu bukti bahwa perusahaan ini akan mencapai kejaan yang luar biasa. Dan menjadi perusahaan yang terbaik di antara yang terbaik dalam dunia perangkat keras maupun perangkat lunak. Dan kejelian perusahaan ini dalam mengambil atau merekrut pegawai/karyawan, merupakan salah satu kelebihan yang di miliki perusahaan ini.
Maka dari itu perusahaan ini tetap meraup/mendapatkan keuntungan, walau pun sekarang ini terjadi krisis global yang menimpa Amerika dan dunia. Berarti produk-produk yang di hasilkan perusahaan ini sangat berkualitas.
Diposting oleh Ade Ikhwan Syahputra di 18.24 0 komentar
Label: Perusahaan